← Kembali ke blog
PP 20/2026: Omzet Rp600 Juta, Berapa PPh Final yang Dibayar UMKM?

PP 20/2026: Omzet Rp600 Juta, Berapa PPh Final yang Dibayar UMKM?

Misalkan warung Anda beromzet Rp600 juta setahun. Menurut PP Nomor 20 Tahun 2026, berapa PPh final yang perlu dibayar? Jawabannya Rp500.000 setahun, dengan catatan angka Rp600 juta itu benar. Di situlah masalahnya: banyak pemilik usaha baru tahu omzet aslinya setelah merekap di akhir tahun.

Aturan ini berlaku sejak 22 April 2026. Tarifnya tetap 0,5%, tetapi siapa yang berhak dan cara menghitung batas omzetnya perlu Anda pahami sebelum tahun pajak 2026 ditutup.

Isi PP 20/2026 yang perlu Anda tahu

Berikut ringkasannya, mengacu pada penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

  • Tarif: PPh final tetap 0,5% dari peredaran bruto.
  • Batas omzet: tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Yang berhak: orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi dalam negeri. CV, firma, dan PT tidak masuk kelompok ini, dan ketentuan peralihannya perlu Anda cek sesuai kondisi usaha.
  • Jangka waktu: untuk orang pribadi dan perseroan perorangan, tarif berlaku selama kriteria terpenuhi.
  • Omzet Rp500 juta pertama: khusus orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta per tahun pajak tidak dikenai PPh, dihitung kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak.

Dari mana angka Rp500.000 tadi

Hitungannya sederhana. Dari omzet Rp600 juta, Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh, sehingga yang dihitung tinggal Rp100 juta. Pajaknya 0,5% × Rp100.000.000 = Rp500.000 setahun.

Sekarang bayangkan penjualan marketplace ternyata belum masuk, dan omzet sebenarnya Rp700 juta. Angka pajaknya langsung berbeda. Sebaliknya, kalau uang pinjaman atau setoran modal ikut tercatat sebagai penjualan, omzet Anda terlihat lebih besar daripada kenyataannya.

Ingat juga, PPh final dihitung dari omzet, bukan laba. Bulan yang sepi laba tetap bisa punya kewajiban kalau omzet kumulatifnya sudah melewati batas.

Bagian yang paling mudah terlewat: semua omzet dijumlahkan

Banyak pemilik usaha hanya menghitung omzet toko utamanya. Padahal menurut DJP, batas Rp4,8 miliar mencakup seluruh peredaran bruto. Omzet suami, istri, dan perseroan perorangan yang mereka dirikan juga wajib digabungkan.

Coba ingat-ingat, di mana saja penjualan Anda tercatat hari ini:

  • Toko fisik atau beberapa cabang
  • Marketplace
  • Pesanan WhatsApp yang dibayar lewat transfer
  • Pembayaran QRIS, tunai, dan kartu
  • Usaha lain atas nama pasangan

Kalau jawabannya tersebar di lima tempat, wajar kalau angka pastinya baru ketahuan di akhir tahun.

Bayangkan kalau angkanya selalu siap

Tidak ada malam panjang mencocokkan mutasi rekening di bulan Maret. Anda tahu posisi omzet kumulatif setiap bulan, jadi saat mendekati Rp500 juta atau Rp4,8 miliar, ada waktu untuk bersiap dan berdiskusi dengan konsultan pajak. Tidak ada kejutan.

Untuk sampai ke sana, tidak perlu sistem yang rumit. Cukup beberapa kebiasaan: catat penjualan setiap hari di satu tempat, karena rekap dari ingatan dan mutasi rekening rawan keliru. Pisahkan rekening usaha dan pribadi, supaya jelas mana yang omzet dan mana uang belanja rumah. Lalu simpan rekap bulanan dalam bentuk yang mudah dicari, sehingga saat diperlukan untuk SPT, Anda tidak menyusun ulang dari nol.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap perlu mencatat?

Perlu. Khusus orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta per tahun pajak memang tidak dikenai PPh, tetapi Anda baru bisa tahu posisinya kalau omzetnya tercatat. Tanpa catatan, Anda hanya menebak, dan tebakan itu baru diuji saat SPT harus diisi.

Apakah PT dan CV bisa memakai tarif ini?

Menurut penjelasan DJP, yang berhak adalah orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi dalam negeri. CV, firma, dan PT tidak masuk kelompok ini. Ketentuan peralihannya perlu dicek sesuai kondisi usaha Anda.

Kalau omzet saya digabung dengan pasangan, bagaimana menghitungnya?

Untuk batas Rp4,8 miliar, DJP menyebut omzet suami, istri, dan perseroan perorangan yang mereka dirikan wajib digabungkan. Karena perlakuannya bisa berbeda untuk tiap keluarga, sebaiknya konfirmasikan ke konsultan pajak atau kantor pajak.

Mulai dari transaksi hari ini

Kalau setiap transaksi sudah melewati kasir, rekap omzet berjalan dengan sendirinya. Rindava dari HR Digital mencatat penjualan dari kasir dan menyajikannya dalam laporan. Modul Keuangan & Akuntansi membantu merapikan pembukuan, dan laporan bisa diekspor untuk diserahkan ke konsultan pajak Anda.

Rindava tidak menggantikan konsultan pajak dan tidak melaporkan pajak untuk Anda. Tugasnya memastikan angkanya sudah rapi saat dibutuhkan. Paket Starter mulai Rp200.000 per bulan, dan Anda bisa mencobanya gratis 30 hari, tanpa kartu kredit.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak. Ketentuan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada kondisi usaha Anda. Rujuk teks resmi PP 20/2026, atau konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak terdekat.

Sumber

Butuh bantuan untuk website, aplikasi, atau hosting? Konsultasi gratis, kami bantu pilihkan yang paling pas.

Chat kami di WhatsApp
Tanya di WhatsApp