
Apakah QRIS Kena Pajak Mulai 9 November? Jangan Naikkan Harga Dulu
Pesan itu mungkin sudah masuk ke grup WhatsApp Anda: mulai 9 November 2026, transfer, isi saldo, dan pembayaran QRIS kena pajak. Lalu muncul pertanyaan yang wajar. Harga perlu dinaikkan? Stiker QRIS di meja kasir perlu dicopot? Pelanggan bakal balik bayar tunai?
Tahan dulu. Kalau Anda mengubah harga hari ini gara-gara kabar yang belum jelas, yang rugi justru Anda sendiri. Pelanggan melihat harga naik, sementara aturannya sendiri belum tentu ada. Jadi, apakah QRIS kena pajak mulai 9 November? Per 2 November 2026, belum ada aturan resmi yang menyatakan nominal pembayaran QRIS dikenai pajak baru.
Dari mana angka 9 November itu muncul
Tanggal itu berawal dari pernyataan dalam Rapimnas Kadin pada 29 Oktober 2026, bahwa bank dan fintech akan ikut memungut dan menyetor pajak yang selama ini tidak dipungut. Masalahnya, menurut pemberitaan Aktual.com dan AFU.id, pernyataan itu tidak menyebut jenis pajak, objek transaksi, maupun tarifnya.
Laporan yang sama menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum mengumumkan pajak baru atas nominal transfer, pengisian dompet digital, atau pembayaran QRIS. Petunjuk teknis untuk tanggal tersebut juga belum ada. Dari satu kalimat yang belum rinci itulah kabar ini menyebar ke mana-mana, dan biasanya makin jauh menyebar, makin pasti kedengarannya.
Tentu saja aturan bisa terbit kapan saja. Karena itu, pegangan Anda tetap pengumuman resmi DJP, bukan potongan video.
Pajak QRIS yang memang sudah ada sejak lama
Kebingungan ini sebagian besar datang dari dua hal yang tertukar: nominal transaksi dan biaya layanannya. Mengacu pada PMK 69 Tahun 2022, yang dikenai PPN adalah jasanya, bukan uang yang berpindah.
Saat pelanggan mengisi saldo dompet digital, PPN dihitung dari biaya adminnya. Contoh yang dipakai dalam pemberitaan: biaya admin Rp1.500, PPN-nya Rp165. Saldo yang diisi tidak ikut dihitung.
Pada pembayaran QRIS, PPN menempel pada MDR (merchant discount rate), yaitu biaya yang ditanggung merchant kepada penyelenggara pembayaran. Jadi kalau kopi Anda seharga Rp25.000, pelanggan tetap membayar Rp25.000.
Kabar baiknya malah jarang dibagikan
Ada perubahan yang benar-benar berlaku dan menguntungkan merchant, tetapi kalah ramai. Menurut ANTARA, kebijakan Bank Indonesia sejak 1 Oktober 2026 menetapkan MDR QRIS seperti ini:
- Usaha mikro: 0% sampai Rp500 ribu, dan 0,3% di atas itu.
- Usaha kecil, menengah, dan besar: 0% sampai Rp100 ribu, dan 0,7% di atas itu.
Kalau MDR-nya 0%, tidak ada biaya layanan yang bisa dikenai PPN pada transaksi tersebut. Untuk warung atau kedai dengan belanja kecil, ini kabar yang jauh lebih relevan. Rinciannya kami bahas di artikel MDR QRIS 0% mulai Oktober 2026.
Yang sebaiknya Anda lakukan minggu ini
Harga biarkan dulu. Selama aturannya belum terbit, tidak ada angka yang bisa dipakai untuk menghitung kenaikan, dan menolak QRIS hanya akan menyulitkan pelanggan Anda sendiri.
Setelah itu, cek kategori merchant Anda. Besar MDR bergantung pada kategori saat mendaftar QRIS. Kalau ragu, tanyakan ke bank atau penyedia QRIS, lalu cocokkan potongan di laporan dengan tabel di atas. Siapa tahu selama ini ada yang belum sesuai.
Yang paling sering terlewat adalah cara mencatat. Harga jual dicatat sebagai penjualan, potongan MDR dicatat sebagai biaya. Kalau Anda hanya mencatat uang yang masuk rekening, omzet terlihat lebih kecil daripada yang sebenarnya, dan rekap pajak bisa keliru.
Terakhir, sebelum meneruskan kabar ke grup atau karyawan, cek dulu di situs DJP. Judul berita dan potongan video sering kali tidak memuat rinciannya.
Siap menghadapi aturan apa pun yang nanti terbit
Terlepas dari kabar 9 November, satu hal berlaku untuk aturan apa pun: usaha dengan catatan rapi bisa menghitung dampaknya dalam hitungan menit. Yang masih mengandalkan buku dan mutasi rekening harus mencocokkan semuanya satu per satu.
Di bagian inilah Rindava dari HR Digital bisa membantu. Penjualan masuk lewat kasir dan langsung terbaca di laporan, jadi Anda tidak perlu menyusun rekap dari awal setiap kali ada pertanyaan soal pajak. Kalau ingin QRIS yang otomatis tercatat lunas, termasuk dari menu QR di meja, panduan QRIS dan menu QR menjelaskan cara menyiapkannya memakai akun Duitku milik usaha Anda.
Rindava bisa dicoba gratis 30 hari, tanpa kartu kredit. Mulai dari satu cabang dulu, lalu rasakan sendiri apakah rekap harian jadi lebih ringan.
Artikel ini ditulis berdasarkan informasi per 2 November 2026 dan bersifat informasi umum, bukan nasihat pajak. Untuk kondisi usaha Anda, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak terdekat.
Sumber
Butuh bantuan untuk website, aplikasi, atau hosting? Konsultasi gratis, kami bantu pilihkan yang paling pas.
Chat kami di WhatsApp

